Inspektur Tambang ID - ii. Penanganan Tanah Pucuk
(iii) penempatan tanah pucuk dilakukan dengan cara: (a) tidak boleh ditempatkan di area yang terdapat cadangan mineral atau batubara, kecuali dimanfaatkan sebelum penggalian pada area tersebut; (b) tidak menimbulkan longsor; dan (c) material dasar tempat penyimpanan memiliki daya dukung yang memadai;