Ada Nggak Sih Pajak Penjualan Emas Batangan dan Bagaimana
Cara menghitung pajak penjualan emas batangan. Berapa besaran pajak penjualan emas batangan? Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK tersebut ditetapkan PPh 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan.