
Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada ...
Yang dimaksud dengan menanggung barang adalah bahwa penjual harus menjamin 2 (dua) hal yaitu penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram (tidak ada gangguan dari pihak ketiga), dan tidak ada cacat tersembunyi atas barang tersebut (Pasal 1491 KUHPer). Jadi apabila Anda tidak memperjanjikan sebaliknya, maka Anda berkewajiban menanggung ...