Inspektur Tambang ID - a. Pengelolaan Debu
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 63-65. Pengelolaan debu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengantisipasi dan mengenali bahaya debu dan karakteristiknya termasuk jenis, bentuk, dan ukurannya di setiap area kerja.